Tinggal Kaur, Kades - Perangkat Belum Daftar BPJS Kesehatan

Kamis 12-01-2023,11:28 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kaur melaksanakan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepada Kepala dan Perangkat Desa (Perades) sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sejak Senin (9/1) sampai Kamis (12/1) di delapan kecamatan yakni, Kecamatan Maje memiliki 19 desa, Kecamatan Tetap 12 desa, Luas 12 desa.

Muara Sahung tujuh desa, Kaur Tengah delapan desa, Semidang Gumay 13 desa, Tanjung Kemuning 20 desa dan Kelam Tengah 13 desa. 

BACA JUGA:Siswa Baru SMA/SMK Negeri Harus Bisa Baca Al Quran

BACA JUGA:Terbaru, Modal Cuma Main Tik-Tok, Saldo DANA Mengalir Rp600 Ribu tiap Hari, Cobain Sekarang!

Sosialisasi juga melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur dan Camat. 

Kepala BPJS Kesehatan Kaur Ahmad Fauzi Nugraha Ahmad Fauzi Nugraha, S. Farm, M.M, AAAK mengatakan, bahwa Kepala dan Perangkat Desa berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Akan tetapi, Kabupaten Kaur menjadi satu - satunya kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum mendaftarkan Kepala dan Perangkat Desanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Maka dari itu pihaknya melakukan sosialisasi supaya Kepala dan Perangkat Desa dapat memiliki pemahaman mengenai dengan jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Simak 4 Aturan BPH Migas Berikut, Wajib Pakai Mypertamina, Isi BBM Dilarang Pindah-Pindah

BPJS Kesehatan Kaur akan melaksanakan sosialisasi program JKN ini diseluruh kecamatan di Kabupaten Kaur secara bergilir. 

"Diadakannya kegiatan ini supaya Kepala dan Perangkat Desa paham mengenai jaminan kesehatan. Kami mengerti jika Kepala dan Perangkat Desa itu bekerja 24 Jam untuk warganya. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki jaminan kesehatan, agar mengantisipasi terjadinya sakit yang tidak terduga kapan datangnya," ungkapnya.

Tambahnya, BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur terus mengajak Pemda untuk mendaftarkan dan menganggarkan Kepala dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kategori :

Terpopuler