4 Trik Super Dapat Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu, Cuma Nonton Youtube Bisa Borong Seblak!

Sabtu 14-01-2023,11:33 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Pemegang Kartu KIS BPJS harus tercatat di di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Sebelum dijelaskan lagi syarat berikutnya.

Perlu untuk diketahui bahwa bansos ini hanya ditujukan kepada pemegang KIS BPJS.

Besaran bansos mulai Rp10 Juta untuk setiap penerima.

BACA JUGA:7 Wilayah Terkaya di Kepulauan Riau versi Pendapatan Perkapita, Batam dan Natuna Ada di Nomor Berapa?

BACA JUGA:Program Guru Penggerak Dibuka Pendaftaran Angkatan ke-9, Sisa Waktu Tinggal Besok!

Kabar ini diperuntukkan bagi individu atau keluarga yang memegang kartu KIS BPJS. 

Diketahui, sebelumnya Bansos KIS BPJS juga dikeluarkan pada tahun 2022.

Bansos pemegang KIS BPJS membuka peluang penerima Saldo DANA Cuma-Cuma dari Pemerintah. 

Bansos KIS BPJS ini tentu disalurkan Pemerintah untuk manfaat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui Saldo DANA Cuma-Cuma bagi pemegang KIS BPJS. 

Pemegang kartu KIS BPJS akan mendapat Bansos Saldo DANA Cuma-Cuma melalui dua syarat.

BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah

BACA JUGA:Sip, Persiapan Harga BBM Pertamina Turun, Kemen ESDM Luncurkan Aturan Baru BBM, Silakan Dicermati

Pertama, penerima atau calon penerima harus pemegang kartu KIS BPJS dengan status aktif. 

Kedua, penerima Saldo DANA cuma-cuma dari Bansos KIS BPJS harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. 

Apa itu Bansos KIS BPJS?

Kategori :