Perpres itu mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dimana dalam ketentuan nanti penyaluranBBM subsidi menggunakan aplikasi Mypertamina.
"Perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina," tambahnya.
Aturan baru BBM pembelian pakai Mypertamina dimaksudkan agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Sedangkan masyarakat ekonomi atas diwajibkan untuk membeli BBM Pertamina non subsidi. Atau membeli ke SPBU milik badan usaha swasta yang tidak mendapatkan subsidi.
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
Sementara itu untuk melakukan pendaftaran aplikasi Mypertamina, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebab tidak semua masyarakat yang mendaftar langsung diterima.
Anehnya terkadang kriteria masyarakat yang mendaftar itu sudah memenuhi, namun tidak diterima saat pendaftaran.
Untuk itu perlu ada beberapa tips dan trik agar pendaftaran Mypertamina sukses.
Namun sebelum melakukan pendaftaran terlebih dahulu simak bahwa aturan baru BBM itu digadang bahwa BBM Pertamina subsidi seperti Solar dan Pertalite digadang hanya untuk kendraan dengan cubicle centimeter (CC) rendah.
BACA JUGA:CNG untuk Tangki Angkutan BBM, Komitmen Pertamina Turunkan Emisi Karbon
BACA JUGA:Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat
Diwacanakan bahwa kendaraan yang mendapatkan BBM Pertamina solar dan pertalite subsidi hanya untuk kendaraan 1.400 CC kebawah untuk mobil dan 250 CC ke bawah untuk motor.
Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.