KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar angin praktek suap menyuap, dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berhembus kencang di Kabupaten Kaur, pasca diumumkan hasil seleksi. Termasuk di Kecamatan Muara Sahung.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Muara Sahung, Hersani mengatakan, benar atau tidaknya praktek suap menyuap dalam seleksi PPS.
Tindakan tersebut diharamkan dalam ajaran Islam. Merupakan perbuatan zalim dianggap sebagai dosa besar.
BACA JUGA:Q&A PSIKOLOGI: Andai Kamu Buah Salak, Pasar Seperti Apa yang dipilih? Lihat Perjalanan Karir disini!
BACA JUGA:Anak Rantau Wajib Tahu, Perusahaan Otobus Rute Jawa-Sumatera Berikut Paling Legendaris dan Disegani
"Terlepas dari benar atau tidak kabar itu. Ki Kami tegaskan disini, praktek suap itu haram hukumnya. Baik yang melakukan ataupun yang menerima suap.
Keduanya sama diganjar dosa besar. Itu dijelaskan dalam beberapa Hadits Sahih," ujar Hersani, Rabu (25/1).
Dijelaskannya, praktek suap menyuap merupakan sebuah perbuatan zalim.
Sebab, karena praktek sogok menyogok yang dilakukan oleh oknum. Seseorang dapat kehilangan haknya atas sesuatu.
BACA JUGA:1 Februari Harga BBM Turun Kembali? Pertalite, Solar dan Pertamax Diperkirakan Turun Segini..
BACA JUGA:Orang Tua Berperan Tekan Potensi Lakalantas Pelajar
"Si A memenuhi kriteria dan tepat dalam pekerjaan tersebut. Namun, karena si B menyogok, sedang si A tidak.
Pekerjaan yang harusnya untuk si A diberikan pada si B. Karenanya ini merupakan perbuatan zalim," ujarnya mencontohkan.
Diungkapkannya pula, tindak suap merupakan "penyakit" yang berbahaya. Sebab, ia merusak akhlak individu dan sosial serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di paparkan Hersani dampak-dampak dari praktek suap. Selain menghilangkan kepercayaan antar sesama, serta kejujuran dan sikap amanah.
BACA JUGA:MTsN 1 Kaur Memberlakukan Literasi Digital
BACA JUGA:34 Tahun Dibangun, SDN 102 Baru Sekali Direhab
Praktek suap juga menimbulkan prasangka buruk diantara sesama. Sehingga memutuskan silaturahim.
"Suap dapat menghilangkan hak-hak orang lain, itu merupakan perbuatan zalim. Penerapannya di lingkungan kerja. Hanya akan merusak profesionalisme," pungkasnya.