3 Kunci jadi Penerima Bansos PKH Rp 3.000.000 Tahun 2023, Ini Caranya!

Jumat 27-01-2023,15:32 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

•    Lalu, tambahkan data diri sesuai dengan KTP dan tambahkan e-mail aktif.

•    Selanjutnya, unggah foto; pertama KTP, kedua foto diri sambil memegang KTP (data KTP jelas).

•    Tahap berikutnya, klik 'Buat Akun Baru’ untuk mengunci akun.

•    Konfirmasi akun selanjutnya akan diproses melalui petunjuk di e-mail.

•    Selanjutnya, kembali ke laman Aplikasi Cek Bansos. Klik menu ‘Daftar usulan’

•    Pilih PKH dan masukkan data diri.

•    Selanjutnya, unggah foto kedua yaitu: Foto KTP dan Rumah Tampak Depan.

•    Pilih ‘Tambah Usulan' lalu, proses selesai. Pendaftar diharapkan menunggu proses ini diverifikasi oleh Kemensos.

BACA JUGA:Mengenal 4 Finalis Puteri Indonesia Asal Kaur Bengkulu, Cantik-Anggun dan Berprestasi

BACA JUGA:Pentingkah Mengembalikan Hasrat Bekerja? Para Karyawan Berkarier Stagnan Sebaiknya Baca Ini!

Kunci kedua (2), setelah kamu dinyatakan sebagai penerima, proses pencairannya sendiri akan diumumkan oleh Petugas dari Dinas Sosial daerah masing-masing.

Peserta akan dikirim surat undangan terkait waktu pencairannya. Serta persyaratan apa yang harus dibawa.

Setelah menerima surat Undangan, biasanya penerima akan diarahkan untuk mengambil bantuan tunai PKH di dua lokasi.

Pertama, melalui Kantor POS wilayah. Kedua, melalui Bank HIMBARA yaitu BRI, BNI dan Bank lainnya.

Selama proses pencairan, waktu disetiap wilayah bisa berbeda. Namun, tetap memenuhi standar jadwal per tahapnya.

Kunci ketiga (3), penerima harus memenuhi persyaratan  pencairan. Syarat tersebut merupakan kebijakan yang tidak bisa dibantah.

Kategori :

Terpopuler