"Dari hasil pertemuan kami dapat informasi. Untuk tahun ini, Pemda Kaur melalui BPKAD Kaur menyiapkan proses dan dokumen yang sesuai syarat. Setelah disetujui pusat baru ditransfer ke daerah," kata Ely.
"Dengan telah dilakukannya ini. Sehingga perwakilan THL dapat mengerti permasalahan yang ada. Lalu pihak BPKAD Kaur juga berjanji, akan berbuat semaksimal mungkin untuk mempercepat proses itu," tambahnya.
Selain menuntut dilunasinya tiga bulan gaji pada tahun 2022. Tuntutan lain para THL yakni pembayaran beberapa jasa. Seperti jasa BPJS, jasa penanganan Covid-19, jasa umum, jasa asuransi Jasa Raharja, gaji Badan Langsung Usaha Daerah (BLUD), uang KIR atau surat keterangan kesehatan, serta pembayaran gaji yang tepat waktu.
Merebak Isu, Bersuara=Dipecat
Sementara itu, sempat berhembus isu dikalangan THL, khususnya bidan dan perawat akan dilakukan akan dipecat atau Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Pemecatan akan dilakukan apabila pada THL menyuarakan hak, menuntut dilunasinya honor pada pihak Managemen RSUD Kaur.
Namun Isu itu dijawab tegas Kabag TU, bila hal tersebut tidaklah benar.
"Egois sekali kami pihak manajemen bila melakukan hal tersebut. Justru harapan kami rekan THL bisa menjalin komunikasi yang baik dengan kami. Baik dalam menyampaikan keluhan, saran ataupun kritik. Sehingga kedepannya hal seperti ini tak terjadi lagi," ungkap Ely.(yie)