BERGEGAS, PPPK Guru 2022 Diumumkan Cuma 2 Hari, Bisa Cek di 2 Link Berikut

Kamis 02-02-2023,19:21 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

BACA JUGA:Musik Mengalir Dalam Saraf Manusia, Itulah Mengapa Ia Mampu Mempengaruhi Emosi

Adapun Tunjangan PPPK Guru meliputi:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Tunjangan dan gaji itu belum dipotong pajak penghasilan yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan.

Paja penghasilan ini tidak ditanggung pemerintah.***

Kategori :