SPBU di Kaur Layani Pengunjal, di Bengkulu Selatan Tak Layani Masyarakat, Penyebab Sanksi 6 SPBU di Bengkulu

Rabu 08-02-2023,20:10 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Ulah beberapa SPBU nakal akhirnya mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi terhadap 6 SPBU di Provinsi Bengkulu.

Termasuk SPBU di Kaur dan Bengkulu Selatan. Sanksi dijatuhkan akibat SPBU di Kaur layani pengunjal. Sedangkan SPBU di Bengkulu Selatan karena tak layani masyarakat.

Sebanyak 6 SPBU yag dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Palembang dengan pelanggaran ang berbeda-beda.

Sanksi yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan tingkat kefatalan pelanggaran.

BACA JUGA:Ini Janji Kajari Kaur saat Coffee Morning dengan PWI, Dugaan Tipikor di OPD, Uang Komite SMKN, KPU dan CSR

BACA JUGA:Dunia Berduka! Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Mencapai 7.800 Jiwa, 5 WNI Hilang, 4 Kota Besar Hancur

Selain itu sanksi juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

Misalnya untuk pelanggaran pada penjualan solar, maka yang disanksi adalah tidak boleh jual solar.

Begitupun jika pelanggarannya untuk jenis Pertalite, maka yang tidak boleh dijual adalah Pertalite.

Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA:Pentol Nona, Bakso Aci Pertama di Bengkulu, Kualitas Super Rasa Bintang Lima

BACA JUGA:Gue Ngga Cantik? 8 Tanda Seseorang Menarik di Mata Orang Lain

"Hal itu supaya sanksi tidak menimbulkan korban dari masyarakat. Namun ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pengelola SPBU," ujar Tjahyo Nikho, Selasa 7 Februari 2023.

Nikho menyampaikan sanksi yang paling berat adalah penundaan pasokan BBM jenis yang dilanggar selama 3 bulan. Dan paling ringan adalah penundaan selama 3 hari.

"Kalau yang dilanggar adalah Pertalite dan Solar, bisa saja kedua jenis BBM subsidi ini ditunda pasokannya," tambahnya.

Kategori :