Bawa Benda Ini Saat Beli gas atau Pulang Tangan Kosong, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024
Bawa Benda Ini Saat Beli gas atau Pulang Tangan Kosong, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024--ilustrasi
Bawa Benda Ini Saat Beli gas atau Pulang Tangan Kosong, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru elpiji 3 kg akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2024.
Setelah aturan baru itu berlaku maka membeli elpiji wajib terdaftar di pangkalan atau sub penyalur elpiji.
Daftar nama yang ada di pangkalan harus sesuai dengan nama di KTP dan atau KK dan disertai Nomor Induk Kependudukan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Bau Menyengat, ini Cara Mengetahui Tabung Gas Bocor atau Tidak
Sehingga ketika membeli gas elpiji 3 kg, maka warga harus membawa KTP dan atau KK untuk menunjukan bukti telah terdaftar.
Tanpa KTP dan atau KK itu maka siap-siap saja pulang dengan tangan kosong.
Nah sebelum aturan baru elpiji 3 kg itu berlaku, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga sedang melakukan pendataan terhadap penerima.
Masyarakat yang bisa membeli gas eliji 3 kg merupakan masyarakat berbasis sasaran atu masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa golongan masyarakat yang jadi sasaran untuk membeli gas elpiji 3 kg itu.
Masyarakat yang belum sempat mendaftar ke pangkalan atau sub penyalur tidak perlu khawatir, karena PT Pertamina sudah menyiapkan laman resmi Subsidi Tepat LPG untuk mendaftar secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: