Kalau Kehabisan Gas Pas Malam Hari Gimana? Soal Warung Kecil dilarang jual gas Pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Kalau Kehabisan Gas Pas Malam Hari Gimana? Soal Warung Kecil dilarang jual gas Pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Kalau Kehabisan Gas Pas Malam Hari Gimana? Soal Warung Kecil dilarang jual gas Pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg--ilustrasi

Kalau Kehabisan Gas Pas Malam Hari Gimana? Soal Warung Kecil dilarang jual gas Pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kebingungan masyarakat kecil bisa terjadi nanti setelah keluar aturan baru elpiji 3 kg.

Sebab dengan kebijakan aturan baru elpiji 3 kg yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, maka warung kecil tidak diperkenankan lagi berjualan gas.

Warung kecil yang tetap ingin jualan gas elpiji 3 kg harus mendaftarkan diri dan menjadi agen resmi PT Pertamina.

BACA JUGA:Bukan Cuma Bau Menyengat, ini Cara Mengetahui Tabung Gas Bocor atau Tidak

BACA JUGA:Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Disampaikannya bahwa aturan baru elpiji 3 kg ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

BACA JUGA:Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

BACA JUGA:Perencanaan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Nusantara rampung

"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya.

Sementara itu keresahan di masyarakat mulai terjadi jika aturan baru elpiji 3 kg diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: