"Baru akan naik atap, tapi dirusak oleh kades merpas. Akibatnya saya mengalami kerugian hingga Rp 70 juta," katanya.
BACA JUGA:Cara Baru Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Simak 7 Tahapan dan Siapkan Syaratnya
BACA JUGA:Bawa Rombongan, Kunjungan Bupati Kaur ke Sumedang Jabar Hasilkan Kesepakatan Terkait SPBE
Versi Kades Merpas, Kurniawansyah perobohan bangunan itu atas perintah resmi Dinas Pariwisata Kaur.
Hal itu karena bangunan itu tidak memiliki izin baik dari Pemda Kaur maupun dari desa.
Kades menyampaikan isi surat dari Dinas Pariwisata kepada Heki Dianda namun tidak diindahkan.
Sehingga ia memutuskan untuk merubuhkan bangunan yang pendiriannya dilakukan secara ilegal itu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ruko di Kaur Bengkulu Hangus Dilalap Api, Kejadian jelang Subuh
BACA JUGA:20 Rekomendasi Bakso Terenak dan Terlaris Di Kota Bengkulu, Ada Bakso Gareng dan Bakso KM 8
"Hal itu sesuai instruksi Dinas Pariwisata. Sebab bangunan itu didirikan tanpa ada izin di lahan milik Pemda Kaur," tegasnya.***