• Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf)
• Kementerian Investasi
BACA JUGA:Pecinta Indomie Merapat!!! Berikut Daftar Lengkap Warmindo di Bengkulu
• Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)
Terkait formasi CPNS dikuar formasi prioritas, masih dalam tahap pengusulan formasi.
Informasi lebih rinci belum bisa diperkirakan sampai pihak KemenPan RB memberi informasi lanjutan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 11/17 Pasal 23 tentang Managemen PNS, syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:
• Pendaftar berusia paling tidak 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
• Tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan.
• Tidak diberhentikan secara hormat atau tidak hormat bagi Polisi, TNI, dan PNS ataupun karyawan swasta.
• Pendaftar bukan anggota Polri, PNS dan TNI.