- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan
- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan
- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-
BACA JUGA:Jangan Pelihara Sifat Ngga Enakan, Berikut 5 Alasan Kenapa Bodo Amat Juga Perlu
BACA JUGA:3 Kebiasaan Para Pekerja Produktif dan Rahasia Kebahagiaan Mereka
Demikianlah pembahasan tentang aturan baru BPJS Kesehatan yang mulai berlaku tahun 2023. Dengan demikian maka penghapusan kelas 1, 2, 3 akan dilakukan secara bertahap.***