Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023, Hapus Kelas 1 hingga Kelas 3, Diganti KRIS, Apa Itu?

Minggu 12-02-2023,11:35 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan

- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan

- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-

BACA JUGA:Jangan Pelihara Sifat Ngga Enakan, Berikut 5 Alasan Kenapa Bodo Amat Juga Perlu

BACA JUGA:3 Kebiasaan Para Pekerja Produktif dan Rahasia Kebahagiaan Mereka

Demikianlah pembahasan tentang aturan baru BPJS Kesehatan yang mulai berlaku tahun 2023. Dengan demikian maka penghapusan kelas 1, 2, 3 akan dilakukan secara bertahap.***

Kategori :