Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023, Hapus Kelas 1 hingga Kelas 3, Diganti KRIS, Apa Itu?

Minggu 12-02-2023,11:35 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

"Kalau enggak salah ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS. Jadi semua RS kami samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kami ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," ujar Menkes kepada wartawan, dilansir radarkaur.co.id Minggu 12 Februari 2023 dari berbagai sumber.

BACA JUGA:MANTAP! 1 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi Bagi Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana

BACA JUGA:20 Resto Seafood Terbaik di Kota Bengkulu, Referensi Lokasi Buka Bersama Bulan Ramadhan

Lalu apakah biayanya ada perubahan?

Dalam keterangan, besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya.

Pastinya secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta.

Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah

Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain.

Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.

Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.

Dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

BACA JUGA:Jangan Pelihara Sifat Ngga Enakan, Berikut 5 Alasan Kenapa Bodo Amat Juga Perlu

BACA JUGA:WOW! 15 Camat di Kaur Bengkulu Segera Kendarai Mobnas Baru

Kedua, Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

Kategori :