Sementara itu, lulusan prodi D4 Komputasi Statistik akan diangkat sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama dengan golongan III/a.
Berdasarkan penerimaan tahun 2022, berikut syarat pendaftar STIS:
1. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
2. Tidak buta warna baik total maupun parsial, untuk pengguna kacamata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
3. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80.00 dari skala 1-100 atau 3.20 dari skala 1-4 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 10 Formasi Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Bisa Daftar
4. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September tahun pendaftaran
5. Sehat jasmani dan rohani, yakni dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik dalam ruangan maupun di lapangan, dan bebas narkoba
6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STIS sampai dengan pengangkatan PNS
7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS
9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS
10. Setelah lulus pendidikan di STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan waktu pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat kabupaten/kota
11. Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurangnya 7 tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi
12. Khusus Program Afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua (OAP), yaitu orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua/Papua Barat dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang Papua oleh masyarakat adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari pemerintah daerah setempat.