12. Tidak pernah dinyatakan lulus pada seleksi mahasiswa baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
13. Peserta afirmasi pendidikan menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat wajib memiliki surat keterangan dari SMA/sederajat yang menyatakan bahwa bersangkutan adalah peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
14. Peserta afirmasi ADEM Papua,nonADEM Papua Barat, dan afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur wajib:
* Sudah menyelesaikan jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau NTT
* Punya garis keturunan orang tua (ayah/ibu kandung) yang asli dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau NTT
* Mendapat rekomendasi dari SMA/sederajat.
***