Selain karena telah adanya Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pada peliharaannya.
Ternak Sebabkan Kerugian, Pemilik Memilih Bungkam
Jumat 24-02-2023,12:17 WIB
Editor : Redaksi Harian RKa
Kategori :