Menurut informasi yang didapat bahwa polisi sudah berada di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.
Di lokasi itu terdapat tim Jatanras Polda Bengkulu, tim Satreskrim Polresta Bengkulu dan didampingi Ketua RT setempat.
BACA JUGA:Bupati Kaur Audiensi Terkait Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan DAU
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Informasi Lengkap Berikut
Ketua RT 20, Andri mengakui bahwa kedatangan polisi di kediaman Gusril Pausi itu terkait senjata api (senpi).
"Penggeledahan terkait senpi, tadi saya ikut mendampingi, seluruh ruangan diperiksa," kata Andri.
Sementara itu sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sekedar mengingatkan, Kamis lalu Tim Jatanras Polda Bengkulu juga menangkap 2 orang terkait senpi di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Stunting Ancaman bagi Generasi Masa Depan Bangsa, Ini Program Pemerintah
BACA JUGA:F1 SuperBoat Danau Toba Sukses, Indonesia Tuai Pujian Internasional
Salah satunya adalah perakit senpi di Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah. Sedangkan satu lagi di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir yang diduga memiliki senpi ilegal.
Namun sampai saat ini pihak Polda Bengkulu belum melakukan penjelasan terkait penangkapan beberapa orang itu.****