Pemda Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur Teken MoU Pendampingan Hukum
Pemda Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur Teken MoU Pendampingan Hukum--ilustrasi
Kaur, RADARKAUR.DISWAY.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kaur terkait kerja sama pendampingan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kaur dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr. Jainah, SH., MH, didampingi para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kaur.
Sementara Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP didampingi Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I dan Sekda Kaur DR. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si serta dihadiri para pejabat lingkungan Pemda Kaur.
Dalam sambutannya, Kajari Kaur Dr. Jainah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kaur dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Ia menjelaskan beberapa poin penting dalam kerja sama tersebut, di antaranya terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Kami berharap melalui kerja sama ini dapat membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kaur, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Dr. Jainah.
Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kaur yang telah bersedia menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Bupati juga mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala badan, kepala kantor, serta seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur untuk siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kaur.
Ia juga menegaskan agar para pejabat daerah tidak ragu untuk terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kaur, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, dan tetap berada pada koridor hukum,” ungkap Bupati.
Acara penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Kaur serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi mendukung pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
