d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
BACA JUGA:Seberapa Besar Peluang Kelulusan Pasca Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022? Simak Selengkapnya di Sini!
BACA JUGA:Menjawab Keresahan Tenaga Honorer, Berikut SkemaDipersiapkan MenPAN RB Guna Tuntaskan Masalah
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
BACA JUGA:Apa Peran Pansel Daerah Seleksi PPPK Guru 2022 di Tahap Jawab Sanggah? Simak Penjelasan Ini
BACA JUGA:Apa Sih Arti Kata ‘Chuaks’, Lagi Viral di Kalangan Warganet Saat Ini? Yuk Simak!
B. Sanksi Bagi Peserta