Dana yang diperoleh bisa berbeda berdasarkan status kewarganegaraan; status pernikahan, usia, jumlah tanggungan, pendapatan serta angka harapan hidup korban.
Rincian biaya ganti rugi bagi korban berstatus menikah dengan jumlah satu-tiga anak. Menerima biaya ganti rugi 2-3 juta USD atau setara dengan Rp 28-42 Miliar.
Dengan demikian, Staf KemenKeu Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tidak ada yang mencurigakan. Harta kekayaan pejabat pajak berinisial MSZ berasal dari dana ganti rugi pesawat Boeing.**