Soal Transaksi Janggal Rp349 triliun, 164 Pegawai Kemenkeu RI Terancam Sanksi

Soal Transaksi Janggal Rp349 triliun, 164 Pegawai Kemenkeu RI Terancam Sanksi

Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menyusul penyelidikan atas transaksi janggal Rp349 triliun ($24 miliar USD), 164 pegawai Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Indonesia menghadapi tindakan disipliner, menurut sebuah artikel yang diterbitkan oleh Kilat. 

Transaksi janggal Ro349 triliun yang dilakukan melalui beberapa bank milik negara itu dinilai melanggar aturan yang ditetapkan kementerian.

Dari 164 karyawan, 37 telah diberhentikan, sedangkan 127 sisanya telah diberikan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis hingga skorsing tanpa gaji. 

Kementerian juga telah memulai proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.

BACA JUGA:Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terima BLT 2023 Rp 700 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Mendaftar

BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Rp 120 Ribu Spesial 22 Ramadhan, Coba Peruntunganmu!

Investigasi diluncurkan pada 2020 setelah kementerian menemukan sejumlah besar transaksi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung memerintahkan pengusutan kasus tersebut.  Temuan dari investigasi telah mengarah pada tindakan disipliner yang diambil terhadap karyawan.

Kementerian Keuangan menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia. 

Sri Mulyani menyatakan bahwa tindakan yang diambil terhadap karyawan harus menjadi peringatan bagi orang lain yang mungkin mempertimbangkan untuk melakukan perilaku serupa.

BACA JUGA:Tipu Anggota TNI, Honorer Dinkes Kaur Lebaran di Sel, Ini Modus yang Dilakukannya

BACA JUGA:5 Provinsi Termiskin di Pulau Sumatra, Nomor 1 Bukan Bengkulu Tapi yang Penduduknya 5 Juta

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi di lembaga keuangannya. 

Tindakan yang diambil Kementerian Keuangan dalam hal ini menunjukkan komitmennya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan memastikan bahwa sistem keuangan berjalan secara adil dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: