BACA JUGA:4 Cara Cek KUR BRI 2023 Disetujui Atau Belum, Via Hape Tanpa Ribet!
BACA JUGA:Link DANA Kaget Spesial 5 Ramadhan, Klik Disini Ambil Saldo DANA Gratis Rp 85 Ribu
Perubahan signifikan yang terjadi selama empat periode ini menimbulkan banyak permasalahan dan tantangan baru bagi Kemenkeu.
Hal ini semakin terlihat di periode keempat ini dimana Kemenkeu mendapatkan banyak permasalahan termasuk saat ini yakni mengenai isu TPPU di lingkungan Kemenkeu.
Menanggapi isu tersebut, Kemenkeu akhirnya mengambil langkah untuk mengambil 69 Pejabat yang diduga berharta janggal.
Sri Mulyani Indrawati selalu Menteri Keuangan memberi penjelasan bahawa ia telah memanggil 47 dari 69 pejabat Kemenkeu yang berharta tak wajar tersebut.
BACA JUGA:Pegawai Kemenkeu Ini Mendadak Kaya? KemenKeu Soroti Sumber Harta Kekayaan Meningkat Rp 57 Miliar
Menkeu menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan guna klarifikasi harta pejabat Kemenkeu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sri Mulai menyebut klarifikasi harta ini sengaja dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dengan melakukan pengecekan status harta, sumber perolehan harta, dan data perpajakan.
Sri Mulyani kemudian meminta para pejabat di lingkungan Kemenkeu yang telah masuk pada tahapan klarifikasi agar akurasi harta tersebut bisa mereka pertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan bawa daftar 69 pegawai tersebut dihimpun berdasarkan data dua tahun lalu, yakni 2020 dan 2021, hal kemudian dirangkum pada Juni 2022. Awan mengakui pemeriksaan selama dua tahun itu tidak bisa optimal lantaran pandemi covid-19.
BACA JUGA:Selain THR! Guru Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Rp 10 Juta April Mendatang
BACA JUGA:Lagi! Link Rahasia Saldo DANA Kaget Rp 50 Ribu, Klaim Hadiah Ramadhan Kareem
Awan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan banyak hasil analitik. Ia kemudian juga telah melakukan cek formal serta material terkait anomali harta kekayaan pegawai di internal Kemenkeu.
Begitu ditemukan ketidakwajaran, Awan menyebut pihaknya mengecek lagi, mulai dari harta yang tidak dilaporkan hingga transaksi mencurigakan.***