Tantangan Besar Selama 4 Periode: Isu 69 Pegawai Kemenkeu Berharta Janggal, hingga Perubahan Sangat Radikal

Tantangan Besar Selama 4 Periode: Isu 69 Pegawai Kemenkeu Berharta Janggal, hingga Perubahan Sangat Radikal

Tantangan Besar Selama 4 Periode: Isu 69 Pegawai Kemenkeu Berharta Janggal, hingga Perubahan Sangat Radikal --(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Setelah rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, (27/3/2023). Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menanggapi tentang isu pegawai kemenkeu berharta janggal.

Selain itu ia menuturkan fakta mengenai tantangan dan perubahan yang terjadi di lingkungan Kemenkeu sejak periode 2002.

Periode berat yang dialami tersebut merupakan salah satu tahapan pertama dari periode Reformasi birokrasi, yakni sejak 2002 hingga 2006.

Dimana pada masa itu lahirlah Undang-Undang terkait Keuangan Negara. Hal ini kemudian mengubah cara berorganisasi Kemenkeu, menimbulkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta bisnis proses. 

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2023 per bulan, Plafon Rp 75 juta, Modal Suket Usaha dan KTP

BACA JUGA:Minyak Mentah Anjlok, Harga BBM Terbaru Per 1 April ikut Turun?

Sehingga sejak lahirnya UU tersebut, Kemenkeu mengalami perubahan yang tak bisa dikendalikan. 

Periode kedua berlanjut pada tahun 2007 hingga 2012. Dimana pada periode ini terjadi perbaikan manajemen kinerja organisasi. Salah satu isinya yakni mengenai pembentukan kantor pajak serta bea cukai versi modern. 

Hal ini mengharuskan Kemenkeu untuk mendesain ulang, remunerasi reward dan punishment, menerapkan standar service agreement serta performance base budgeting. 

Memasuki periode ketiga yakni tahun 2013-2018, terjadi kolaborasi antar unit alias end to end. Sehingga semenjak saat ini Kemenkeu pada setiap unit eselon I menjadi berdiri sendiri. 

BACA JUGA:Kuota Terbatas! Seleksi CPNS 2023 Cuma Diisi 4 Jabatan, Simak Persyaratannya

BACA JUGA:TERBARU! Rekrutmen CPNS 2023 Cuma 24.419 Formasi, Instansi Pusat jadi Prioritas, Instansi Daerah Bagaimana?

Hal tersebut menjadikan Kemenkeu harus menghadapi arus perubahan luar biasa sebab sejak saat itu Menteri Keuangan harus menjalankan APBN tersebut seluruhnya yang merupakan hasil gabungan seluruh unit yang ada pada eselon I. 

Kemudian periode keempat yakni 2019 hingga 2023 ini sudah mencakup transformasi dalam dunia digital. Hal tersebut meliputi aplikasi internal, integrasi SAKTI hingga pemanfaatan pemutakhiran big data. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: