TERBARU! Rekrutmen CPNS 2023 Cuma 24.419 Formasi, Instansi Pusat jadi Prioritas, Instansi Daerah Bagaimana?

TERBARU! Rekrutmen CPNS 2023 Cuma 24.419 Formasi, Instansi Pusat jadi Prioritas, Instansi Daerah Bagaimana?

PNS dan PPPK Bisa Lega, Menkeu Perintahkan THR Cair Hari Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Rekrutmen CPNS 2023 ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini lantaran kuota formasi yang tersedia hanya 24.419 formasi. Dan informasinya hanya terbuka bagi instansi pemerintahan pusat. Lantas bagaimana dengan nasib instansi daerah?

Selain itu pula, kuota formasi CPNS 2023 ini akan diprioritaskan bagi pemenuhan jabatan pelaksana. 

Dalam hal ini, diketahui ada empat jabatan yang akan menjadi prioritas pada kuota formasi CPNS 2023 yakni, bidang Kehakiman, kejaksaan, intelijen serta tenaga dosen Perguruan Tinggi. 

BACA JUGA:Tenang! Gaji UMR Bisa Nabung Ala Jepang, Pakai Metode 50-30-20 Sebulan Tabungan Auto Gendut

BACA JUGA:Pegawai Kemenkeu Ini Mendadak Kaya? KemenKeu Soroti Sumber Harta Kekayaan Meningkat Rp 57 Miliar

Dari informasi yang didapatkan 24.419 formasi itu merupakan total dari akumulasi keempat formasi yang telah disebutkan. 

Informasi ini juga mengacu pada surat edaran oleh MenPAN-RB yang telah terbit beberapa waktu lalu. 

Terkait dengan adanya informasi jumlah kuota CPNS 2023 tersebut, ada kemungkinan sewaktu-waktu akan mengalami perubahan sesuai dengan skema kebutuhan dan pertimbangan pemerintah. 

Selain itu pula, mengenai kuota formasi CPNS 2023 juga ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

BACA JUGA:SIP! Harga BBM 1 April 2023 Bakal Kembali Turun? Hari Ini Turun 1.000 - 1.200 per Liter, Kata Pertamina Begini

BACA JUGA:Butuh Modal UMKM Kuliner? KUR BRI Supermikro 2023 Solusinya, Tanpa Agunan Plafon Rp 10 juta Langsung Cair

Hal ini sebagai telah diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, mengenai usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 harus memperhatikan aspek ketersediaan anggaran APBN/APBD dengan menerapkan prinsip zero growth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: