Seleksi PPPK Guru 2023 Dibuka Untuk 4 Kategori, Guru Swasta Bisa Daftar Asal Penuhi Syarat Ini

Kamis 30-03-2023,22:19 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Terlapor Transaksi Janggal Rp 189 T Kemenkeu Ubah Identitas

Guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 dengan memenuhi persyaratan yang menjadi poin penting Pendaftaran guru PPPK. 

Guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 bagi kategori Prioritas 4 (P4) atau umum. Dengan persyaratan tambahan seleksi PPPK guru swasta yaitu Surat Izin dari Yayasan. 

“Pelamar PPPK dari guru swasta harus menyertakan Surat Izin dari Yayasan,” kata Nunuk Suryani, dikutip radarkaur.co.id (30/3). 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB). Memastikan seleksi CPNS dan PPPK tahun ini akan dimulai pada Juni mendatang. 

BACA JUGA:3 Penyebab PPPK Guru 2022 Terancam Tidak Menerima NIP, Dirjen GTK Kasih Paham

BACA JUGA:5 Penyebab Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak, Nomor 3 Tak Ada Ampun!

Tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, Talenta digital dan Data Scientist menjadi prioritas seleksi CPNS dan PPPK 2023.

 Jadi, bagi pelamar PPPK Guru dari berbagai kategori akan mendapat peluang formasi yang besar. 

Kemudian, Dirjen GTK Nunuk Suryani menyambung tentang jumlah formasi PPPK Guru 2023. 

“Kebutuhan ASN PPPK Guru tahun 2023 sebanyak 601.286 formasi. Formasi tersebut untuk mengimbangi kebutuhan guru PPPK yang dua tahun belakang masih kekurangan formasi,” kata Nunuk mengutip dari berbagai sumber, Kamis (30/3). 

BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter

BACA JUGA:Dapetin Saldo DANA Kaget 8 Ramadhan Rp 50 Ribu, ‘Klik’ Link Auto Cuan!

Jumlah tersebut merupakan hasil dari akumulasi total kebutuhan 531.524 formasi rekrutmen guru PPPK 2022. Serta, jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762 orang.

Alasan lainnya disebutkan bahwa jumlah guru yang belum dan sudah diangkat sebagai ASN PPPK belum mencapai 50 persen. 

Pada tahun 2022 hanya tersedia 319.029 formasi PPPK dari PEMDA. Dikarenakan Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan formasi. 

Kategori :