Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir

Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir

Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir--Ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Pasca usulan Dirjen GTK Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihapus. Muncul pertanyaan, apakah kontrak kerja PPPK pasti diperpanjang atau tidak?

Dan seperti diperkirakan, pihak BKN RI yang menjelaskan justru bikin khawatir kalangan ASN PPPK.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah tidak akan merekrut CPNS 2023 bagi pemerintah daerah.

Perekrutan CPNS hanya ditujukan bagi pemerintah pusat dengan instansi tertentu saja.

BACA JUGA:Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB

BACA JUGA:Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan

Sedangkan pemerintah daerah hanya diizinkan membuka penerimaan PPPK.

Sementara itu, status PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang mencolok terkait masa kerja.

Bila masa kerja PNS sampai memasuki batas usia pensiun yakni 58 untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan masa kerja PPPK tergantung dengan masa kontrak kerja yang ditandatangani PPPK bersama pemerintah daerah.

BACA JUGA:Nunuk Suryani Ungkap Rencana Rekrutmen PPPK Guru, Tapi Termasuk Bengkulu dan Lampung Cuma Usul Segini..

BACA JUGA:Bikinnya Dilempar-lempar! Bakmi Loncat dengan Topping Melimpah!

Untuk perpanjangan masa kontrak kerja PPPK semua tergantung dengan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi serta memutuskan memperpanjang masa kontra kerja PPPK atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: