JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Wacana honorer diangkat PNS tanpa tes mendapat respon dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN 'deadline' waktu penyerahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari 120 Instansi yang berhutang data non-ASN sampai hari ini, Jumat 31 Maret 2023.
Jika tidak nasib 2.360.673 tenaga honorer akan terancam. Sehingga peluang diangkat PNS tanpa tes menipis.
Konsekuensi instansi yang tidak menyerahkan SPTJM maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer KII dan non K-II.
BACA JUGA:Album Solo Jisoo Blackpink ‘ME’ Trending 1 Youtube Music! Begini Cara Download tanpa Aplikasi
Berita terkait honorer diangkat PNS tanpa tes dibenarkan oleh plt. Kepala BKN Bina Haria Wibisana menyatakan adanya pertaruhan nasib 2.360.673 honorer diangkat PNS tanpa tes.
Selain itu, BKN tunggu SPTJM honorer diangkat PNS tanpa tes masih menyasar ke 120 instansi yang tak kunjung menyerahkan data non ASN Instansinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga peringati Instansi-Instansi tersebut untuk menyegerakan pengiriman SPTJM tenaga honorer ke Pemerintah.
Lantas, benarkah wacana Honorer diangkat PNS tanpa tes itu benar?
BACA JUGA:Album Solo Jisoo Blackpink ‘ME’ Trending 1 Youtube Music! Begini Cara Download tanpa Aplikasi
Sebagaimana diketahui DPR RI dalam rapat Pelaksanaan Revisian Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN). Membahas soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes.
Hal itu didukung melalui sebuah pasal 131 A ayat 1 tentang pengangkatan honorer tanpa tes. Bahwa pelaksanaan tersebut mempertimbangkan beberapa tahapan penting, yaitu:
-Pertimbangan lama masa kerja non ASN/ honorer yang telah bekerja di Pemerintahan untuk waktu yang lama.