Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Tanggal, Syarat dan Cara Pendaftaran--(dokumen/radarkaur.co.id)

Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID -  Anda yang ingin mendapatkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini waktunya untuk ikut daftar.

Tahun 2024 ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, di tahun 2024 ini akan melakukan penerimaan PPPK.

Apalagi, penerimaan PPPK ini terbuka untuk jalur umum, bukan hanya untuk honorer saja.

BACA JUGA:Sebelum Dibekuk Opsnal Polres Kaur, 4 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Beraksi di 8 TKP Ini, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Bengkulu Ada Banyak Uang Logam Gambar Rumah Gadang, Simak Cara Jual Uang Koin Biar Laku Tinggi

Sebab, sebelumnya PPPK ini hanya diperuntukan bagi tenaga honorer yang tercatat di database Kemenag saja.

Disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu bahwa kesempatan untuk pendaftaran terbuka untuk masyarakat umum sehingga juga memberi peluang bagi fresh graduate atau masyarakat Bengkulu yang baru tamat kuliah.

"Di tahun 2024 ini juga akan dilakukan pengangkatan yang umum. Artinya, bisa diikuti oleh yang bukan honorer termasuk fresh graduate," terang Abdu.

Sementara itu, untuk sistem perekrutan antara PPPK umum dan honorer akan ditentukan dengan batas umur.

BACA JUGA:17 Hal yang disangka Membatalkan Puasa Ternyata Tidak, Apa Saja?

BACA JUGA:Simak, Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK Selama Ramadhan 2024, Menpan RB Tegaskan Aturan Ini

"Kalau dia sebentar lagi mau pensiun diusia 60 tahun, ya tetap boleh ikut. Karena dia melalui jalur honorer. Kalau umum dia sama seperti tes CPNS, dibatasi umur," ungkapnya.

Jika perekrutan PPPK di tahun 2023 juga hanya dilakukan hanya satu gelombang penerimaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: