Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Tanggal, Syarat dan Cara Pendaftaran--(dokumen/radarkaur.co.id)

Di katakan Abdu, di tahun 2024 ini akan ada 3 kali penerimaan. Namun, hal tersebut menurutnya masih sebatas informasi dari pusat.

Sebab, untuk surat resminya belum diterima langsung.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Desa Nusuk Bangun Sumur Bor

BACA JUGA:Kelulusan 6 PPPK Tenaga Teknis dan 1 PPPK Tenaga Kesehatan Dibatalkan, Berikut Penjelasan Sekda Kaur

"Berdasarkan sosialisasi yang sudah kami ikuti bahwa di Kemenag ditahun ini akan ada 3 kali penerimaan. Untuk pengusulannya nanti menunggu instruksinya terlebih dahulu," terangnya.

Dilakukannya tiga kali gelombang penerimaan tersebut, menurut Abdu sesuai dengan keinginan pihaknya agar tenaga honorer bisa diakomodasi.

Sehingga tidak ada tenaga honorer di lingkungan Kemenag Provinsi Bengkulu. Hal tersebut juga sesuai dengan instruksi MenPAN RB.

"Ini kan dibuat 3 gelombang penerimaan. Mudah-mudahan semuanya bisa selesai dan diangkat semua yang honorer. Kita akomodasi atau kita beri peluang untuk ikut seleksi PPPK di tahun ini," ucap Abdu.

BACA JUGA:Duo Matic Rajai Kelasnya, Ini Arti dan Kepanjangan Yamaha NMax dan Honda PCX

BACA JUGA:Ancol Gratiskan Pengunjung Selama Ramadhan 1445 H, Nikmati Ngabuburit di Pinggir Pantai Ancol

Sementara para honorer yang sudah terdata dalam data base Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, juga sudah kita laporkan semua.

Termasuk honorer-honorer Kemenag yang ada di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

"Itulah yang akhirnya menjadi penentuan formasi yang ada di Provinsi Bengkulu ini," ungkapnya.

Sementara ini, informasi formasi tersebut dikatakan Abdu hanya melalui PPPK.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan 1445 H, Harga Honda CRF 150 Bekas Terbaru Tetap Garang, Simak Harga sesuai Tahun Perakitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: