2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili.
Dikecualikan bagi orang tua (bapak/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
BACA JUGA:Healing di Pulau Tikus, Rumah Bagi Para Penyu di lepas Pantai Panjang Kota Bengkulu
Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
7. Pakta Integritas;
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
10. Alamat e-mail yang aktif; dan
11. Pas Foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
BACA JUGA:Gaess! Ambil Nih Saldo DANA Kaget 10 Ramadhan Rp 75 Ribu, Buruan Buat Nambah Modal Lebaran