1. Bekerja selama 1-5 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer berusia maksimal 35 tahun.
2. Bekerja selama 5-10 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Honorer berusia maksimal 40 tahun saat diangkat PNS tanpa tes.
3. Bekerja selama 10-20 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer dengan usia maksimal 46 tahun.
Merujuk ketiga poin diatas, bisa disimpulkan prioritas pemerintah adalah Honorer usia 35-46 tahun diangkat PNS tanpa tes.
Mereka yang telah bekerja mengabdi di Instansi Pemerintah dalam kurun waktu yang lama. Yakni, honorer usia 35-46 tahun diangkat PNS tanpa tes berhak menerimanya.
Sementara, tidak disebutkan apakah Honorer usia dibawah 34 tahun dan diatas 46 tahun akan diangkat PNS tanpa tes.
Kabar ini menjadi mimpi buruk para honorer muda. Seiring kabar tidak adanya kesempatan honorer usia 20-34 tahun diangkat PNS tanpa tes. Serta honorer yang berusaia diatas 46 tahun namun belum mencapai lama kerja minimal 10 tahun.
Meski belum pasti, rencananya di tahun 2023 ini tepatnya bulan November mendatang. Pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara serentak. Sekaligus melakukan pengangkatan honorer sebagai PNS maupun PPPK.
Terdapat 6 bidang prioritas dalam pengangkatan PNS tanpa tes, diantaranya:
1. Bidang Kesehatan
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Pertanian
4. Bidang Fungsional