Bagaimana Nasib HONORER Usia Dibawah 34 Tahun dan Diatas 46 Tahun jika Tidak Diangkat PNS?

Senin 03-04-2023,12:33 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

1. Bekerja selama 1-5 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer berusia maksimal 35 tahun.

2. Bekerja selama 5-10 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Honorer berusia maksimal 40 tahun saat diangkat PNS tanpa tes.

3. Bekerja selama 10-20 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer dengan usia maksimal 46 tahun. 

Merujuk ketiga poin diatas, bisa disimpulkan prioritas pemerintah adalah Honorer usia 35-46 tahun diangkat PNS tanpa tes. 

BACA JUGA:Siapkan KTP dan Surat Nikah, KUR BRI 2023 Plafon Rp 30 juta cair dalam Seminggu, Angsuran cuma Rp 500 ribuan

Mereka yang telah bekerja mengabdi di Instansi Pemerintah dalam kurun waktu yang lama. Yakni, honorer usia 35-46 tahun diangkat PNS tanpa tes berhak menerimanya. 

Sementara, tidak disebutkan apakah Honorer usia dibawah 34 tahun dan diatas 46 tahun akan diangkat PNS tanpa tes.

Kabar ini menjadi mimpi buruk para honorer muda. Seiring kabar tidak adanya kesempatan honorer usia 20-34 tahun diangkat PNS tanpa tes. Serta honorer yang berusaia diatas 46 tahun namun belum mencapai lama kerja minimal 10 tahun.

Meski belum pasti, rencananya di tahun 2023 ini tepatnya bulan November mendatang. Pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara serentak. Sekaligus melakukan pengangkatan honorer sebagai PNS maupun PPPK.

 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2023 Plafon Rp 25 Juta: KUR Mikro Cicilan Dibawah Sejutaan, Begini Cara Daftar Perorangan

Terdapat 6 bidang prioritas dalam pengangkatan PNS tanpa tes, diantaranya: 

1. Bidang Kesehatan

2. Bidang Pendidikan

3. Bidang Pertanian

4. Bidang Fungsional

Kategori :

Terpopuler