1. RUU Prolegnas Tentang Pengangkatan Honorer menjadi ASN Tanpa Tes
“Revisian Undang-undang atau RUU Prolegnas tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya, pada pasal 131 A membahas tentang honorer diangkat PNS tanpa tes,” dikutip radarkaur.co.id dari berbagai sumber, Rabu (5/4).
BACA JUGA:6 Tips Jitu Hindari Penolakan Pinjaman KUR BRI 2023, Punya No 5 Auto Cair!
2. Terdapat 6 bidang prioritas rekrutmen ASN tanpa tes, yaitu:
-Bidang pendidikan
-Bidang Kesehatan
-Bidang Fungsional
-Bidang Penelitian
-Bidang Pertanian
-Bidang Administrasi
BACA JUGA:6 Tips Jitu Hindari Penolakan Pinjaman KUR BRI 2023, Punya No 5 Auto Cair!
3. Pertimbangan Batas Usia Tenaga Honorer
Berikut pertimbangan batasan usia dan lama masa kerja honorer diangkat ASN tanpa tes:
- selama 1-5 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer berusia maksimal 35 tahun.