JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Memang ada wacana tenaga honorer akan diangkat PNS tanpa melalui tes. Melainkan, hanya mengikuti seleksi administrasi, verifikasi data dan validasi data.
Perlu dicatat, tidak semua honorer diangkat PNS tanpa tes. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 131 A tentang honorer diangkat PNS tanpa tes.
Lebih tepatnya, dibahas melalui RUU ASN 2023 tentang Abdi Negara. Bahwa terdapat kategori honorer diangkat PNS tanpa tes.
Pasal 131 A tentang honorer diangkat PNS tanpa tes memprioritaskan para honorer, pegawai kontrak, pegawai tetap non-PNS, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Kaur Ditangkap Karena Sabu, Sempat jadi Tontonan Warga
BACA JUGA:Simak Cicilan KUR BRI 2023 Bunga Rendah Plafon Rp 300 juta, Lakukan Urutan Ini Dijamin Auto Cair!!
Sebagaimana bunyi pasal 131 A, sebagai berikut:
“Tenaga honorer, pegawai tetap non- PNS, pegawai tidak tetap, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus-menerus diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dan/atau tanpa tes dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”
Bunyi ayat diatas sejalan dengan RUU ASN 2023 tentang Abdi Negara.
Pegawai non Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi lama untuk Pemerintah. Menurut pasal 131A ayat 1 diprioritaskan untuk mendapat pengangkatan PNS secara otomatis.
Kemudian, pasal 131A ayat dua (2) secara khusus menyampaikan bahwa masih ada seleksi meski tes ditiadakan. Yaitu, para honorer yang masuk kategori akan mengikuti tiga (3) rangkaian seleksi; seleksi administrasi, seleksi verifikasi data dan seleksi validasi data.
BACA JUGA:Ida Dayak Viral Disebut Praktek di Lampung Pada Tanggal Ini, Cek Fakta!!!
Masih di pasal 131 A ayat tiga (3), terdapat kategori honorer diangkat PNS tanpa tes. Para honorer atau abdi negara yang bekerja di bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik menjadi fokus Pemerintah.
“Prioritas honorer untuk diangkat PNS tanpa melalui tes, sebagaimana tercantum dalam pasal (1) mempertimbangkan lama masa kerja, serta bekerja di bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik,” demikian bunyi pasal 131 A ayat 3.