Berikut persyaratan batas usia dan lama masa kerja honorer, yaitu:
-Bekerja selama 1-5 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer berusia maksimal 35 tahun.
-Telah bekerja selama 5-10 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Honorer berusia maksimal 40 tahun saat diangkat PNS tanpa tes.
-Bekerja selama 10-20 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer dengan usia maksimal 46 tahun.
BACA JUGA:Catat! BPS Membuka 500 Formasi Penerimaan CPNS 2023 Bagi Para Lulusan SMA
BACA JUGA:Pengamanan pada Event Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Ekstra
Kemudian, lebih diutamakan honorer dengan latar berikut:
-Tenaga pendidikan
-Tenaga Kesehatan
-Tenaga Fungsional
-Tenaga Penelitian
-Tenaga Pertanian
-Tenaga Administrasi
Selain memperhatikan ijazah pendidikan terakhir dan tiga tahapan seleksi honorer yang akan diangkat sebagai PNS.
Pada pasal 131 A ayat empat (4) memuat pertimbangan lama masa kerja, gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS.
BACA JUGA:Kelanjutan Nasib 1 juta Formasi CPNS 2023? Menteri PANRB Sebut Soal Restu Sri Mulyani