Ketiga, bekerjasama dengan stakeholders yakni Dishub dan Menkes melakukan uji kelayakan kendaraan dan memeriksa kesehatan pengemudi di terminal atau titik pemberangkatan mudik lainnya.
Keempat, berkoordinasi dengan stakeholders yakni Dishub, Pemda dan PUPR terkait pemenuhan sarpras penunjang seperti perbaikan jalan yang rusak, penambah jumlah rambu, serta menambah tempat peristirahatan bagi pemudik.
***