Ia menambahkan terkait pembayaran THR bagi guru PNS dan P3K yang belum mendapatkan sertifikasi kemungkinan hanya akan dibayarkan Gaji pokok 14-nya saja.
Sementara komponen lain akan dibayarkan setelah hari raya.
“Ini yang masih menjadi kendala, karena Gaji ke-14 PNS guru dan P3K yang sertifikasi dan belum sertifikasi sumber dana dari pusat ditransfer terpisah. Dan kami sudah kirim surat ke Dinas Pendidikan minta jumlah guru yang belum sertifikasi, untuk kami segera kirim ke Kementerian Keuangan supaya dananya segera disalurkan. Tapi kami tetap upaya agar gaji-14 dan komponen lainnya yang melekat dapat mereka terima 100 persen sebelum hari raya,” singkatnya.***