RADARKAUR.CO.ID –Dua pelaku kakak adik berinisial ED (21) dan Yo warga Timur Indah Kota Bengkulu sempat diamankan oleh Polsek Nasal pasca penganiayaan hingga membuat korban Purwadi (45) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal menderita luka diperut.
Namun setelah diperiksa, hanya sang kakak ED yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Adiknya, Yo (17) dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakuinya bahwa ia nekat menebas korban dengan parang setelah almarhum ayah dimaki, disebut serobot tanah hingga adiknya ditendang korban.
Tanpa pikir panjang, parang yang dibawanya di pinggang yang sudah sangat tajam ditebaskan ke arah korban. mengakibatkan korban menderita luka terburai pada bagian perut dan tangan kanan korban hingga putus.
BACA JUGA:Tolak Praktik Korupsi di Lapas, ASN Berintegritas Tidak Sekedar Seremonial dan Slogan Semata
Menurut pengakuan tersangka, sebelum kejadian ia dan adiknya sedang makan di pondok kebun. Tiba-tiba datang korban dan langsung marah-marah.
Membawa-bawa nama ayahnya yang sudah meninggal dan menyebutkan lahan tempat tanaman sawit itu tumbuh miliknya.
Padahal, kebun karet milik ayahnya yang mereka warisi itu sudah lama disadap dan tanaman sawit yang ditanam korban baru ditanam. Tanaman sawit yang diklaim korban berada di dalam kebun karet milik pelaku.
Tersangka mengaku setelah menebas korban langsung mengajak adiknya untuk bersama-sama kabur ke dalam hutan.
BACA JUGA:Soal Transaksi Janggal Rp349 triliun, 164 Pegawai Kemenkeu RI Terancam Sanksi
Dan mereka bertahan di dalam hutan sampai malam tiba, kemudian setelah malam baru keluar. Mereka mendapati polisi di Simpang Kulik Desa Batu Lungun, saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri.
Keduanya diamankan anggota Polsek Muara Nasal, Selasa 11 April 2023 pukul 20.00 WIB
"Karena kami kabur ke hutan bukan untuk melarikan diri, namun menyelamatkan nyawa dan adik saya dari amukan keluarga korban," kata tersanga ED kepada polisi penyidik.