Almarhum Ayah Dimaki, Disebut Serobot Tanah hingga Adik Ditendang, Sang Kakak Tebas Tetangga Kebun

Kamis 13-04-2023,09:14 WIB
Editor : Muhammad Isnaini
Almarhum Ayah Dimaki, Disebut Serobot Tanah hingga Adik Ditendang, Sang Kakak Tebas Tetangga Kebun

Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Jhoni Manurung mengatakan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan berat. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

Kategori :