Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Jhoni Manurung mengatakan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan berat. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.***
Almarhum Ayah Dimaki, Disebut Serobot Tanah hingga Adik Ditendang, Sang Kakak Tebas Tetangga Kebun
Kamis 13-04-2023,09:14 WIB
Editor : Muhammad Isnaini
Kategori :