Terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Sekda Hamka menjelaskan, Pemprov Bengkulu tahun ini tetap melanjutkan program ini.
Namun, kata Sekda Hamka, masih menunggu aturan dari Kapolri untuk pelaksanaannya.
"Program pemutihan pajak tetap dilanjutkan tahun ini. Kita akan ada pemutihan terhadap pajak dari 5 tahun sampai 10 tahun. Hanya saja hingga saat ini kita masih menunggu peraturan dari Kapolri," tutupnya.***