Dengan memastikan bahwa hanya guru-guru yang memenuhi syarat yang menerima tunjangan sertifikasi, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa.
BACA JUGA:Berikut Profil 2 Mahasiswa di SUDAN Asal Kaur, Sempat Terjebak Perang Saudara
BACA JUGA:Pensiunan PNS Makin Tajir! 4 Jenis Dana Pensiun Baru pada Tahun 2023
Kelima, Kemendikbud mengatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran anggaran.
Dengan tidak mengeluarkan tunjangan sertifikasi, diharapkan akan terjadi efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Keenam, Kemendikbud menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah tahun 2023.
Jika diperlukan, Kemendikbud akan memperbarui kebijakan terkait tunjangan sertifikasi guru.
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!
Meskipun keputusan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, Kemendikbud berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Namun, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran dari sebagian guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Mereka merasa bahwa keputusan ini akan mengurangi insentif bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka dalam mengajar.
Selain itu, keputusan ini juga dapat memicu timbulnya kesenjangan antara guru yang telah memperoleh sertifikasi dan yang belum memperoleh sertifikasi.
Hal ini dapat mengurangi semangat dan motivasi bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi mereka.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Terima TPG Lebih Besar! Namun 2 Golongan Guru Berikut Bakal Gigit Jari
BACA JUGA:Nasib PPPK Jika Honorer Diangkat Menjadi jadi ASN Tanpa Tes, Simak Penjelasan dan Informasi Penting