2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK Tahun Ini, Berikut Formasi Masuk Pendataan Non ASN

Selasa 02-05-2023,12:57 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

RUU ASN pasal 131A mengatur tentang batas usia dan masa kerja tenaga honorer yang telah masuk dalam pendataan NON ASN atau honorer.

BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Pertamina Turun Rp800 per liter berlaku 1 Mei 2023, Cek Harga Pertalite dan Pertamax

BACA JUGA:Peminjam KUR BRI Ini hanya bayar Cicilan Rp 100 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Hanya Tenaga Honorer yang memenuhi kriteria itu yang diangkat jadi PPPK tanpa tes.

Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka besar-besaran pada tahun 2023.

Penerimaan ASN tersebut terbagi dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Adapun, penerimaan PPPK 2023 dibuka untuk menempati instansi pusat dan daerah. Sementara penerimaan CPNS hanya dibuka di instansi pusat saja.

BACA JUGA:Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist

BACA JUGA:Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1 persen

Mengingat rekrutmen CPNS 2023 terbatas untuk mengisi jabatan tertentu menjadi formasi prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara, rekrutmen PPPK 2023 membuka peluang lebih banyak. Dimana, pemerintah memfokuskan rekrutmen PPPK tahun ini untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Selain itu, pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

BACA JUGA:The Reason Why Indonesia Become a Popular Destination for International Tourists

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? 5 Alasan TPG Beberapa Kategori Guru Diputus

Bukan hanya usia, namun masa kerja yang berkaitan dengan usia juga menjadi syarat administrasi yang akan menentukan.

Kategori :

Terpopuler