BACA JUGA:5 Penyebab Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak, Nomor 3 Tak Ada Ampun!
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para tenaga honorer selama ini.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 syarat usia tenaga honorer agar bisa diangkat jadi PNS tanpa tes adalah sebagai berikut.
1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10 sampai dengan 20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1 sampai dengan 5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter
BACA JUGA:Kemenhub Buka 1.408 Formasi CPNS 2023 per 1 April, Buruan Alur Pendaftaran dan Batas Akhir Login!
Meskipun demikian, bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan memiliki peluang yang sangat besar untuk diangkat menjadi PNS tahun 2023 tanpa tes.
Selain itu pula, dijelaskan dalam RUU ASN Pasal 131A bahwasanya terdapat pertimbangan lain mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan ialah terkait ijazah pendidikan terakhir, gaji, serta nominal tunjangan yang tepah didapatkan sebelumnya.
Tidak hanya demikian, pemerintah juga telah memprioritaskan honorer di bidang tertentu saja yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA:GAMERS! 17 Games Ini Hasilkan Saldo DANA Masing-Masing Rp 500 ribu, Simak Trik Mudahnya Berikut!
Hanya honorer di bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik berupa pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian lah yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi bagian dari ASN.