RADARKAUR.CO.ID – Warga Kabupaten Kaur kembali serahkan senjata api rakitan kepada polisi, Senin 1 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyerah dilakukan oleh salah seorang warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje berinisial S (36).
Ia menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan satu butir peluru aktif ke Polsek Maje Polres Kaur Polda Bengkulu.
Kaliber senjata api rakitan laras panjang yang diserahkan kali ini menyerupai senjata otomatis AK47.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Kaur H Irawadi Mutasi Pejabat, Berikut nama-namanya
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA 100 Ribu gratis, Tanpa Undang Teman
Senjata api rakitan itu diterima langsung oleh Kapolsek Maje IPTU Ferdiansyah, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Maje Aiptu Wahyu Handoko, SH.
“Ini senjata api ketiga yang diserahkan masyarakat Kecamatan Maje. Mereka sukarela menyerahkan kepada polisi setelah dilakukan pendekatan persuasif,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen, SH.
Dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkan secara baik-baik kepada penegak hukum.
Karena tindakan itu melanggar Undang Undang serta dapat membahayakan orang lain.
BACA JUGA:2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK Tahun Ini, Berikut Formasi Masuk Pendataan Non ASN
BACA JUGA:2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK hanya berusia 35 - 46 Tahun, Ini Kata Menpan RB!
Dia menegaskan, tidak ada alasan yang melegalkan masyarakat sipil memliki senjata api kecuali mereka yang memiliki izin dari aparat berwenang.
Diduga sejauh ini masih ada warga Kaur yang menyimpan senjata api rakitan.
“Kami jamin mereka yang menyerahkan senjata apinya secara sukarela tidak akan diproses secara hukum,” imbuhnya.