RADARKAUR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (NON ASN) atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip.
Ada 4 prinsip agar honorer diangkat jadi PPPK 2023. Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
BACA JUGA:Intip 5 Kampung Janda Terkenal di Indonesia, Penghuninya Siap 'Dinikahi' Tanpa KTP, Maharnya segini!
"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.
BACA JUGA:Profil Dine Mutiara, Janda Berkelas yang Luluhkan Hati Sahrul Gunawan
BACA JUGA:Intip 5 Kampung Janda Terkenal di Indonesia, Penghuninya Siap 'Dinikahi' Tanpa KTP, Maharnya segini!
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Anas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.