Menpan RB Sebut 4 Prinsip Honorer Diangkat jadi PPPK 2023, No 1 Tidak Ada PHK Massal

Kamis 04-05-2023,11:36 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Senin (24/4/2023).

BACA JUGA:Bengkulu Mulai Musim Kemarau, Daerah Ini yang Pertama, Kaur dan Sekitarnya Kapan?

BACA JUGA:Janda Suka Pria yang Lebih Muda, Ini 5 Alasannya, No 4 Pasti Paling Disukai!!

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

BACA JUGA:Menpan RB Usulkan Passing Grade Diperkecil, Ini Jawaban BKN RI

BACA JUGA:Nasdem akan menjadi Parpol Pertama Daftar Bakal Caleg 2024 di KPU Kaur, Berikut Jadwal Parpol lain

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.

Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

BACA JUGA:Satgas TPPU Rp349 triliun Kemenkeu Dibentuk, Mahfud MD Bilang Begini

BACA JUGA:2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK Tahun Ini, Berikut Formasi Masuk Pendataan Non ASN

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

Kategori :