RADARKAUR.CO.ID - Ahmad Kanedi, Senator Asal Bengkulu memberikan teladan yang baik bagi semua anggota DPD RI.
Mantan Walikota Bengkulu yang akrab disapa Bang Ken ini mendapatkan apresiasi dari Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI.
Hal itu setelah Bang Ken menunjukan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas, salah satunya dengan tingkat kehadiran selama masa sidang III tahun 2022 - 2023.
Pada masa sidang itu, tingkat kehadiran Ahmad Kanedi mencapai 100 persen atau masuk kategori sempurna.
BACA JUGA:Sering 'Dikalahkan' Dalam Survey, Recep Erdogan Unggul di Pilpres Turki, Kenapa?
BACA JUGA:Penantang Recep Erdogan di Pilpres Turki, Berikut Profil Kemal Kilicdaroglu
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S,IP, MH lewat rilis resmi rekapitulasi kehadiran anggota DPD RI, Ahmad Kanedi, SH. MH.
Lewat surat bernomor Nomor BE 05,/749/DPD RI/lV 2023 tertanggal 14 April 2023 yang telah merekapitulasi akhir tingkat kehadiran pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023.
Maka berdasarkan daftar Kehadiran Anggota yang disampaikan oleh bagian Sekretariat Persidangan Paripuma dan Sekretariat Alat Kelengkapan kepada Sekretariat Badan Kehormatan, Badan Kehormatandiketahui bahwa tingkat kehadiran Ahmad Kanedi masuk dalam KATEGORI SEMPURNA (100%).
"Kami memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya dan kami harapkan agar tingkat kehadiran pada sidang/rapat yang menjadi tanggungjawab saudara kiranya dapat dipertahankan di masa sidang berikutnya," ungkap Leonardy dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Rumah di Jalan Lintas Provinsi ini Terancam Longsor
BACA JUGA:Bisakah SIM di RI Berlaku Seumur Hidup? Advokat Ini Gugat Masa Berlaku 5 tahun ke MK
Leonardy menambahkan, kewajiban setiap anggota DPD adalah menaati tata tertib dan kode etik.
Termasuk didalamnya kewajiban untuk hadir dalam sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan.
Tata tertib itu sebagaimana secara tersurat serta tersirat dimaksud dan diatur dalam Pasal 258 huruff, Pasal 307 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 13 huruf f, Pasal 25 ayat (2) huruf d Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib jo Pasal 11 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD.