Serta Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan jo Pasal 14 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018, bahwa salah satu wewenang dan tugas Badan Kehormatan adalah melakukan rekapitulasi, penelitian dan penelaahan kehadiran Anggota DPD dalam Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan DPD, serta menyurati dan memberitahukan hail rekapitulasi kehadiran untuk disampaikan kepada anggota DPD.
BACA JUGA:BANZAI! Inara Rusli dan Dahlia Poland Saling Dukung, Sama-Sama Korban Perselingkuhan
Bang Ken sendiri, saat dikonfirmasi awak media mengaku sangat bersyukur atas apresiasi yang diberikan Badan Kehormatan DPD RI.
"Alhamdulillah kinerja di dewan dinilai sangat baik, sebagai putra daerah ini bentuk pengabdian saya untuk Bengkulu dan masyarakat termasuk konstituen yang sudah mempercayakan amanahnya pada saya. Semoga apa-apa yang saya lakukan di DPD bisa mendorong Provinsi Bengkulu untuk terus maju," pungkasnya.***