BACA JUGA:Ustadz Derry Sulaiman Luruskan jika Tak Cinta Istri Lagi, Jangan Sampaikan ke Istri tapi ke...
Ada juga penjelasan belum cukup umur tapi sudah menikah apakah wajib memiliki e-KTP?
Jawabannya adalah Iya, Harus memiliki e-KTP.
Dan persyaratannya adalah membawa surat pengantar dari RT, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Kartu Keluarga Penjamin, Fotocopy KTP orang tua, Fotocopy Akta nikah/ Akta Perkawinan.
Bagaimana tahapan pelayanan dalam pembuatan e-KTP?
Petugas akan melakukan perekaman Pas Foto, Sidik Jari, Iris Mata, dan Pemohon membubuhkan tanda tangan.
Proses pencetakan minimal 2 minggu sampai 1 Bulan.
Sekarang e-KTP mempunyai masa berlaku seumur hidup.
Tetapi apabila ada perubahan data maka dapat diperbaharui.
Dan juga dalam pembuatan e-KTP biasanya sering terjadi gangguan seperti sistem sering error, tidak tersedia blanko.***