"Pemerintah pada prinsipnya melakukan pencabutan izin operasional untuk melindungi masyarakat dari perguruan tinggi abal-abal. Sehingga dari pada menimbulkan masalah lanjutan, lebih baik ditutup saja," terangnya.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Luncurkan 4 Program Inovasi Polres Kaur, Simak Arahannya
BACA JUGA:Kemenpan RB Sudah Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer, 77 Persen Tenaga Non ASN di Daerah Tersorot
Disebutkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi.
Dimana terdapat 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua.
"Untuk mahasiswa dan dosen yang terdampak akibat pencabutan izin operasional itu dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain UPT Kemendikbudristek yakni LLDIKTI. Dengan syarat ada bukti pembelajaran yang otentik," pungkasnya.***